Beranda | Artikel
Menyembelih Qurban sebelum Shalat, Wajib Ganti?
Jumat, 3 Oktober 2014

Menyembelih Qurban sebelum Shalat

Jika ada orang yang menyembelih qurban sebelum dia melaksanakan shalat id, apakah qurbannya harus diganti?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Diantara syarat sah qurban adalah syarat yang berkaitan dengan waktu. Bahwa menyembelih qurban harus dilakukan setelah shalat id. Orang yang menyembelih hewan qurbannya sebelum shalat id, maka qurbannya tidak sah meskipun dagingnya halal dimakan.

Dari al-Barra’ bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbahnya,

مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ

Siapa yang melaksanakan shalat id dan berqurban sesuai aturan kami, maka dia telah mengamalkan qurban yang benar. Dan siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka sembelihannya sebelum shalat, dan dia tidak dianggap melaksanakan qurban. (HR. Bukhari 912).

Ketika itu, sahabat Abu Burdah bin Niyar – pamannya al-Barra’ bin Azib –, telah menyembelih hewan qurbannya sebelum berangkat shalat id, dengan harapan bisa segera sarapan dengan daging qurban. Mendengar ceramah di atas, beliau melaporkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Ya Rasulullah, saya menyembelih kambingku sebelum shalat. Karena saya tahu ini hari makan dan minum. Saya ingin agar kambingku pertama kali disembelih di rumahku. Sayapun menyembelih kambingku, dan saya sarapan dengannnya sebelum berangkat shalat.

Apa jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Beliau mengatakan,

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

“Kambingmu hanya kambing daging.” (HR. Bukhari 912)

Artinya, tidak dinilai sebagai qurban, meskipun halal dimakan karena cara menyembelihnya benar.

Apakah wajib diulangi?

Imam Bukhari mmengatakan dalam kitab shahihnya,

باب مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ أَعَادَ

Bab, Siapa yang Menyembelih Sebelum Shalat, maka Dia harus mengulang qurbannya. (Shahih Bukhari, Bab al-Adhahi, Sub-bab ke-12).

Selanjutnya, beliau membawakan beberapa dalil,

Diantaranya hadis dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbahnya,

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ

“Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat id, maka hendaknya dia ulangi (qurbannya).” (HR. Bukhari 954)

Kemudian, hadis dari Jundab bin Sufyan al-Bajali Radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dalam shalat id,

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ

Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, dia harus mengganti hewan qurbannya dengan yang lain. Dan siapa yang belum menyembelih qurban, hendaknya dia menyembelih. (HR. Ahmad 19311, dan Bukhari 5562)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/23564-menyembelih-qurban-sebelum-shalat-wajib-ganti.html